Artikel Terkait :
PKPI Menjadi Peserta Pemilu 2014 Menurut Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu, dalam sidang keputusan sengketa permohonan dengan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kata Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.
Dalam Keputusan Sengketa tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini, tambah Muhammad. Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh ... MORE : HERE
Senin, 27 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar
Posting Komentar