Tabung Gas Meledak, Kemenakertrans Diam; Kebakaran Karena
Listrik, Kemenakertrans Diam
REP |
22 March 2013 | 22:02
Ir.Erdy Sastra Saiyar - "Tabung gas meledak, Menakertrans diam. Kebakaran karena
listrik, Menakertrans diam pula ". -
Menurut Ir. Erdy Sastra Saiyar dari Aliansi Pemerhati
Bencana Nasional (APBN), terjadi kebakaran acap yang dituding adalah akibat
konsleting listrik. Padahal, listrik itu adalah komponen yang paling aman asal
dipakai sesuai aturan yang telah ditetapkan, misalnya tidak sembarang
menaruh benda-benda di dekat peralatan listrik yang memungkinkan terjadinya
arus pendek(konsleting) itu tadi. Sebab, bila terjadi konsleting listrik pada
umumnya listrik itu padam karena sudah diamankan dengan adanya sekring. Lain, bila
di dekat stop kontak misalnya di taruh bensin dan barang-barang lain yang
sensitif terhadap api.
Menurut Erdy yang memiliki sertifikasi Ahli di bidang
Keselamatan dan Kesehatan kerja, saat ini ada ahli K3 yang berasal
dari internal dan eksternal Depnaker, namun hanya yang berada di dalam
Kemenakertrans yang boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan
kepolisian. Hal itu pula yang harus dilakukan Menakertrans Muhaimin
Iskandar dengan jalan memerintahkan ahli K3-nya untuk menyelidiki apa penyebab
terjadi kebakaran di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis
(21/3).
Hingga saat ini, apabila tabung gas meledak, depnaker diam.
Kebakaran karena listrik, depnaker diam. Kalau dalam kegiatanan kerja ada yang
celaka, berarti UU no.1 tahun 1970 dibuat untuk mengamankan manusia telah
dilanggar. Sedangkan Undang-Undang lain dan peraturan lainnya adalah
mengamankan lainnya selain manusia. Ahli belum berani mengatakan bila terjadi
kebarakaran, mesti ahli keselamatan sesuai bidangnya. Menteri Tenaga Kerja harus
memerintahkan kepada direktur keselamatan dan pengawasan kerja. Mereka ini
yg mengeluarkan izin, kepada pihak ketiga yang ahli soal listrik, gas dan
lainnya.
Hanya yang ahli K3 , baik di dalam maupun di luar depnaker
yang boleh mengeluarkan pendapatnya mengapa terjadi kebakaran. Lihat saja, di ring 1
Presiden terjadi kebakaran. Siapa ahli yang menjaga dan bertanggung jawab
terhadap keselamatan kerja di lingkungan kepresidenan tersebut? Apakah sang
ahli K3 sudah mencek alat-alat pemandam kebakaran yang ada di dalam gedung,
berfungsi tidaknya hydrant air, serta apakah ada latihan-latihan untuk
menghadapi bencana kebakaran di lingkungan gedung tersebut? Semua itu menjadi
tanggung jawab sang ahli.
Indikasi sementara, ada pelanggaran UU no.1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja; Kepetusan Menteri Tenaga Kerja danb Transmigrasi RI
No. Kep-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL
2000) di Tempat Kerja; dan Keputusan Menakertrans RI No.Kep.186/MEN/1999
tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Apakah terjadi pelanggaran dari UU dan permen tersebut?
0 komentar
Posting Komentar