Kamis, 02 Januari 2014

PKPI at kabarindonesia

Menakertrans Bungkam Soal Meledaknya Tabung Gas
Oleh : Jurnalis Suta



23-Jul-2010, 01:20:02 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Mengapa Menakertrans Bungkam Soal Meledak Tabung Gas? Mengapa PT. Pertamina seakan menganggap enteng ledakan tabung gas melon ukuran 3 kilogram? Sampai sejauh mana prosedur memproduksi tools penting untuk membantu keperlukan rumah tangga masak-memasak tersebut? Sampai korban bergelimpangan, ada yang tewas dan yang menderita luka ringan sampai cacat permanen tidak mengusik Menakertrans untuk mengatakan sesuatu. Ada apa ini? Apakah ia tidak tahu, bahwa tugasnya juga berkaitan dengan keselamatan kerja dari orang yang bekerja memakai tabung gas.

Menurut ahli keselamatan kerja, Erdy Sastra Saiyar, dengan banyaknya terjadi tabung gas ukuran 3 kilogram yang meledak membuktikan bahwa sebenarnya Pemerintah telah melanggar Undang-undang No.1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri (Permen) No.1 Tahun 1982 tentang bejana tekan (botot gas 3 kg). Materi yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional. Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral. Setelah Undang-undang ini, diadakanlah peraturan-peraturan perundangan Keselamatan Kerja bidang Listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.

Erdy mempertanyakan, kenapa selama ini Menakertrans tidak tahu fungsi dan tugasnya sebagai menteri yang membidangi  tenaga kerja dan ketenagakerajaan? Yang dilupakan selama ini adalah dari mana izin pembuatan  tabung gas (bejana tekan)? Apakah sudah melewati standar yang berlaku, yaitu harus  berasal dari Depnakertrans, yaitu sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen No.1 Tahun 1982. Siapa yang mengeluarkan izin tabung gas ukuran 3 kilogram tersebut?Standar konstruksi  harus memenuhi perhitungan konstruksi dan pengelasan dengan X-tray. Uji tekan harus sesuai dengan UU. Apakah perusahaan  mempunyai ahli sertifikat ahli keselamatan kerja dan mengerti tentang bejana uap/tekan? Sehingga harus diusut oleh penyelidik ahli Depnaker tentang pesawat uang bejana tekan dengan polisi untuk mengungkap mengapa banyak tabung gas yang meledak belakangan ini. Lihatlah tabung ukuran 12 kilogram setiap 5 tahun sekali harus ditera kembali ketebalannya apakah aman untuk dipakai oleh masyarakat.

Syarat-syarat keselamatan kerja mestinya terjamin dalam produk yang dipasarkan kepada masyarakat, seperti dalam Pasal 3 Ayat (1) butir (a) mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Bahwa setiap orang yang bekerja  berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya. Ia pun  harus memakai  setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien.   

Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dan dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya. Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah, transformator, instalasi pompa air yang setelah dihidupkan berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya. Sumber berbahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Dengan ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum, misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya. Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia, ternak ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman.   (*)


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E