Kamis, 02 Januari 2014

PKPI at Kompasiana

Tabung Gas Meledak, Kemenakertrans Diam; Kebakaran Karena Listrik, Kemenakertrans Diam
REP | 22 March 2013 | 22:02



Ir.Erdy Sastra Saiyar - "Tabung gas meledak, Menakertrans diam. Kebakaran karena listrik,  Menakertrans diam pula ". -

Menurut Ir. Erdy Sastra Saiyar dari Aliansi Pemerhati Bencana Nasional (APBN), terjadi kebakaran acap yang dituding adalah akibat konsleting listrik. Padahal, listrik itu adalah komponen yang paling aman asal dipakai sesuai aturan yang telah ditetapkan, misalnya tidak sembarang menaruh benda-benda di dekat peralatan listrik yang memungkinkan terjadinya arus pendek(konsleting) itu tadi. Sebab, bila terjadi konsleting listrik pada umumnya listrik itu padam karena sudah diamankan dengan adanya sekring. Lain, bila di dekat stop kontak misalnya di taruh bensin dan barang-barang lain yang sensitif terhadap api.
Menurut Erdy yang memiliki sertifikasi Ahli di bidang Keselamatan dan Kesehatan kerja, saat ini ada ahli K3 yang berasal dari internal dan eksternal Depnaker, namun hanya yang berada di dalam Kemenakertrans yang boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan kepolisian. Hal itu pula yang harus dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan jalan memerintahkan ahli K3-nya untuk menyelidiki apa penyebab terjadi kebakaran di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (21/3).
Hingga saat ini, apabila tabung gas meledak, depnaker diam. Kebakaran karena listrik, depnaker diam. Kalau dalam kegiatanan kerja ada yang celaka, berarti UU no.1 tahun 1970 dibuat untuk mengamankan manusia telah dilanggar. Sedangkan Undang-Undang lain dan peraturan lainnya adalah mengamankan lainnya selain manusia. Ahli belum berani mengatakan bila terjadi kebarakaran, mesti ahli keselamatan sesuai bidangnya. Menteri Tenaga Kerja harus memerintahkan kepada direktur keselamatan dan pengawasan kerja. Mereka ini yg mengeluarkan izin, kepada pihak ketiga yang ahli soal listrik, gas dan lainnya.
Hanya yang ahli K3 , baik di dalam maupun di luar depnaker yang boleh mengeluarkan pendapatnya mengapa terjadi kebakaran. Lihat saja, di ring 1 Presiden terjadi kebakaran. Siapa ahli yang menjaga dan bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja di lingkungan kepresidenan tersebut? Apakah sang ahli K3 sudah mencek alat-alat pemandam kebakaran yang ada di dalam gedung, berfungsi tidaknya hydrant air, serta apakah ada latihan-latihan untuk menghadapi bencana kebakaran di lingkungan gedung tersebut? Semua itu menjadi tanggung jawab sang ahli.
Indikasi sementara, ada pelanggaran UU no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Kepetusan Menteri Tenaga Kerja danb Transmigrasi RI No. Kep-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) di Tempat Kerja; dan Keputusan Menakertrans RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Apakah terjadi pelanggaran dari UU dan permen tersebut?


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E