Kamis, 02 Januari 2014

PKPI at TRIBBUNNEWS.COM

Menakertrans Bertanggung Jawab Atas Kasus Tabung Gas?
Sabtu, 24 Juli 2010 07:53 WIB
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Menakertrans melalui Direktur Norma Keselamatan Kerja, harus ikut bertanggungjawab atas kasus meledaknya tabung gas elpiji 3 kg.

Demikian penilaian ahli keselamatan kerja di Ir Erdy Sastra Saiyar. Menurutnya, Menakertrans hendaknya mendorong Polisi melakukan penyidikan dibantu oleh ahli keselamatan kerja yang ada di lingkup Kemenakertrans.

Menurut Sastra, dalam kasus meledaknya tabung gas 3 kg itu, jika tetap membiarkan kasus meledaknya tabung gas dan tidak segera mengungkapkan kasus itu maka pemerintah telah melanggar UU. 

Yakni Undang-undang No.1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri (Permen) No.1 Tahun 1982, tentang bejana tekan (bobot gas 3 kg).  bila tetap membiarkan kasus meledaknya tabung gas tidak segera diungkap tuntas.

Karena, kata Sastra, jika kebijakan pemerintah benar maka pemerintah harus memakai ahli yang tepat sehingga tidak akan terjadi kasus peledakan yang relatif tinggi tingkat kesalahannya.

"Bila mau bertindak tepat, ya harus ditarik seluruh tabung gas tanpa syarat. Sebab dampak meledaknya tabung gas di dalam negeri akan berdampak bagi para ahli keselamatan kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Sastra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2010).

"Mereka akan terpojok dengan pertanyaan orang asing tempat mereka bekerja, ada apakah gerangan dengan mutu yang dipakai dalam membuat tabung gas tersebut?," tambah Sastra.

Menurut Erdy, dirinya mengaku kebingungan atas standard mutu dari negara mana yang menjadi acuan dalam pembuatan tabung gas tersebut. Ia juga tidak habis pikir, mengapa Menakertrans, Muhaimin Iskandar, tidak memberikan pernyataan apapun dalam kasus meledaknya tabung gas tersebut.

Padahal, dalam membuat tabung, persyaratan pembuatan gambar, prosedur pengelasan, perhitungan kekuatan logam yang dipakai, hingga standar negara yang menjadi acuan pembuatan pastilah menjadi data yang normatif harus melewati Kementerian Tenaga Kerja.

Erdy melanjutkan, pemerintah jangan sampai kalah dengan ketentuan yang pernah berlaku pada jaman Belanda sekitar tahun 1930-an bahwa kehatian-hatian dalam memproduksi barang-barang yang mengancam keselamatan kerja jauh lebih baik dari ada sekarang ini. 

Tanggung jawab ahli keselamatan kerja yang ada di lingkup departemen di bawah kendali Muhaimin Iskandar tetap harus melakukan pengawasan, karena aplikasi pelaksanaan di lapangan memang tetap di bawah Kemenakertrans.

Tidak hanya itu, Erdy juga mempertanyakan, mengapa selama ini  Menakertrans tidak tahu fungsi dan tugasnya sebagai menteri yang membidangi  tenaga kerja dan ketenagakerajaan? 

Adakah ia melupakan dari mana izin pembuatan  tabung gas (bejana tekan)? Apakah sudah melewati standar yang berlaku, yaitu harus  berasal dari Depnakertrans , yaitu sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970 dan Permen No.1 Tahun 1982?.

Siapa yang mengeluarkan izin tabung gas ukuran 3 kilogram tersebut? Standar konstruksi  harus memenuhi perhitungan konstruksi dan pengelasan dengan X-ray.

"Uji tekan harus sesuai dengan Undang-undang. Apakah perusahaan  yang membuat tabung gas itu mempunyai ahli dengan sertifikat ahli keselamatan kerja dan mengerti tentang bejana uap/tekan?" kata Sastra.

"Sehingga harus diusut  oleh penyelidik ahli Depnaker  tentang pesawat /ruang  bejana tekan  dengan polisi untuk mengungkap mengapa banyak tabung gas yang meledak belakangan ini, " tambah Sastra.

Lebih jauh lagi Sastra menjelaskan, syarat-syarat keselamatan kerja mestinya terjamin dalam produk yang dipasarkan kepada masyarakat, seperti dalam Pasal 3 Ayat(1) butir (a) mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Bahwa setiap orang yang bekerja  berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya.

"Mereka harus memakai  setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien," tandasnya.


Penulis: Willy Widianto
Editor: OMDSMY Novemy Leo


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E